Wanprestasi

Wanprestasi sebagaimana dalam Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan bahwa “Debitur dinyatakan Ialai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap Ialai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.”

Pengertian Lain Tentang Wanprestasi

  1. Menurut J Satrio wanprestasi yaitu “suatu keadaan dimana debitur tidak memenuhi janjinya atau tidak memenuhi sebagaimana mestinya dan kesemuanya itu dapat dipersalahkan kepadanya”;
  2. Menurut Wirjono Prodjodikoro wanprestasi yaitu “ketiadaan suatu prestasi di dalam hukum perjanjian berarti suatu hal yang harus dilaksanakan sebagai isi dari suatu perjanjian. Pelaksanaan janji untuk prestasi dan ketiadaan pelaksanaannya janji untuk wanprestasi”;
  3. Menurut Salim H.S wanprestasi yaitu “tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana yang ditentukan dalam perjanjian yang dibuat antara kreditur dengan debitur.
  4. Wanprestasi dalam Kabus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yaitu keadaan salah satu pihak (Biasanya Perjanjian) berprestasi buruk karena kelalaian.

Bentuk Wanprestasi 

Bentuk Wanprestasi dari beberapa ahli hukum adalah sebagai berikut:

Menurut Satrio

  1. Tidak memenuhi prestasi sama sekali. Sehubungan dengan dengan debitur yang tidak memenuhi prestasinya maka dikatakan debitur tidak memenuhi prestasi sama sekali.
  2. Memenuhi prestasi tetapi tidak tepat waktunya. Apabila prestasi debitur masih dapat diharapkan pemenuhannya, maka debitur dianggap memenuhi prestasi tetapi tidak tepat waktunya.
  3. Memenuhi prestasi tetapi tidak sesuai atau keliru. Debitur yang memenuhi prestasi tapi keliru, apabila prestasi yang keliru tersebut tidak dapat diperbaiki lagi maka debitur dikatakan tidak memenuhi prestasi sama sekali.

Menurut Subekti

  1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya.
  2. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan.
  3. Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat.
  4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.

Akibat Adanya Wanprestasi

Menurut Salim HS, terdapat 4 (empat) akibat dari adanya wanprestasi, yaitu sebagai berikut :

  1. Perikatan tetap ada, artinya hubungan hukum antara debitur dan kreditur tidak otomatis hapus meskipun debitur gagal memenuhi kewajibannya.
  2. Debitur harus membayar ganti rugi kepada kreditur sebagai bentuk tanggung jawab atas kelalaiannya.
  3. Beban risiko beralih untuk kerugian debitur, jika halangan itu timbul setelah debitur wanprestasi, kecuali bila ada kesengajaan atau kesalahan besar dari pihak kreditur. Oleh karena itu, debitur tidak dibenarkan untuk berpegang pada keadaan memaksa.
  4. Jika perikatan lahir dari perjanjian timbal balik, kreditur dapat membebaskan diri dari kewajibannya memberikan kontra prestasi dengan menggunakan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Selain itu, debitur yang wanprestasi juga diwajibkan untuk memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga. Menurut Subekti, yang dimaksud dengan Biaya adalah segala pengeluaran atau perongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh satu pihak. Yang dimaksud Rugi adalah kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditur yang diakibatkan oleh kelalaian si debitur. Yang dimaksud dengan Bunga adalah kerugian yang berupa kehilangan keuntungan, yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh kreditur.


Pembelaan Debitur Yang Wanprestasi

Debitur yang dituduh melakukan wanprestasi dapat membela diri dengan mengajukan beberapa alasan untuk membebaskan dirinya dari tuduhan itu. Menurut Subekti, terdapat 3 (tiga) macam pembelaan yang dapat diajukan :

 

Keadaan Memaksa (overmacht atau force majeur)

Bahwa tidak terlaksananya apa yang dijanjikan itu disebabkan oleh hal-hal yang tidak dapat diduga, dengan kata lain, tidak terlaksananya perjanjian atau kelambatan dalam pelaksanaan itu, bukanlah disebabkan karena kelalaiannya.

 

Kreditur Juga Wanprestasi

Dalam setiap perjanjian timbal-balik, dianggap ada suatu asas bahwa kedua pihak harus sama-sama melakukan kewajibannya. Debitur dapat membuktikan didepan Hakim bahwa kreditur sendiri juga tidak memenuhi kewajibannya.

 

Pelepasan Hak

Bahwa suatu sikap dari kreditur dimana pihak debitur menyimpulkan bahwa kreditur sudah tidak akan menuntut ganti rugi.

 

Memahami konsep wanprestasi bukan hanya tentang menghindari konsekuensi hukum, tetapi juga tentang membangun hubungan yang baik dan saling menjaga antara para pihak yang terhubung melalui perjanjian.

Sumber :

– Subekti, buku Hukum Perjanjian (2005)

– J Satrio, buku Hukum perikatan pada umumnya (1999)

– Wirjono Prodjodikoro, buku Asas-asas Hukum Perjanjian (2000)

– Salim H.S, buku Hukum Kontrak, Teori & Teknik Penyusunan Kontrak (2019)

latest legal update

Other Legal Update